← Bisnis Halal Solo Raya

PEMIMPIN YANG ADIL: KEKUATAN BAGI YANG LEMAH, KASIH SAYANG BAGI YANG SUSAH

Hawin Murtadlo Bukhori · 1 November 2026

NASIHAT HASAN AL-BASHRI

“Maka, wahai Amirul Mukminin, dalam kekuasaan yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan kepadamu, janganlah engkau seperti seorang budak yang dipercaya oleh tuannya dan diberi amanah menjaga harta serta keluarganya, tetapi ia justru menghamburkan harta dan menelantarkan keluarga itu, sehingga membuat keluarga tuannya jatuh miskin dan hartanya tercerai-berai.”

Nasihat kepada Umar bin Abdul Aziz, dinukil dalam Al-‘Iqd Al-Farīd.

Bagi orang yang lemah, pemimpin yang adil berarti kekuatan. Bagi mereka yang dizalimi, pemimpin yang adil adalah pemicu keberanian untuk menuntut hak. Bagi yang sedang kesulitan, pemimpin yang adil menghadirkan pertolongan, pelayanan, dan perhatian.

Di dalam keadilan pemimpin, kekuasaan memperoleh makna yang paling tinggi. Orang yang tidak mempunyai kekayaan, kedudukan, atau koneksi dengan pejabat tetap dapat menjalani hidup dengan kepala tegak. Ada hukum yang melindunginya. Ada penguasa yang bersedia mendengarkan dan membelanya. Ada jalan untuk mendapatkan kembali haknya.

Dalam pandangan Islam, hubungan pemimpin dengan rakyat mengandung tanggung jawab sedalam itu. Keadilan bertumpu pada ketaatan kepada Allah, lalu menjelma menjadi perlindungan hak, kepedulian, dan kemudahan dalam kehidupan rakyat. Ia dapat dibicarakan di ruang-ruang kekuasaan, tetapi pembuktiannya berlangsung dalam kehidupan rakyat sehari-hari.

Kekuasaan yang Terikat oleh Amanah

Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah menjelaskan pengertian pemimpin yang adil:

الْإِمَامُ الْعَادِلُ: هُوَ الَّذِي اخْتَارَهُ الْمُسْلِمُونَ لِلْإِمَامَةِ وَبَايَعُوهُ، وَقَامَ بِتَدْبِيرِ شُؤُونِ الْأُمَّةِ وَفْقَ شَرْعِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

“Pemimpin yang adil ialah orang yang dipilih oleh kaum muslimin untuk memegang kepemimpinan dan mereka baiat, kemudian ia mengatur urusan umat sesuai syariat Allah ‘Azza wa Jalla.”

Baiat merupakan ikrar kesetiaan dan ketaatan kepada pemimpin. Definisi tersebut mempertemukan penerimaan umat dengan kewajiban penguasa. Kekuasaan yang diterima membawa tanggung jawab untuk mengurus kehidupan rakyat berdasarkan petunjuk Allah.

Syekh Ibnu Utsaimin menerangkan dalam Syarḥ Riyāḍiṣ Ṣāliḥīn:

الْإِمَامُ الْعَادِلُ: هُوَ الَّذِي عَدَلَ فِي رَعِيَّتِهِ، وَلَا عَدْلَ أَقْوَمُ وَلَا أَوْجَبُ مِنْ أَنْ يَحْكُمَ فِيهِمْ شَرِيعَةَ اللَّهِ، هَذَا رَأْسُ الْعَدْلِ؛ لِأَنَّ اللَّهَ يَقُولُ: إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ (النَّحْلِ: ٩٠)، فَمَنْ حَكَمَ شَعْبَهُ بِغَيْرِ شَرِيعَةِ اللَّهِ فَإِنَّهُ مَا عَدَلَ.

“Pemimpin yang adil ialah pemimpin yang berlaku adil terhadap rakyatnya. Tidak ada keadilan yang lebih lurus dan lebih wajib daripada memberlakukan syariat Allah di tengah mereka. Inilah pangkal keadilan, karena Allah berfirman, ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan.’ Maka, siapa yang memerintah rakyatnya dengan selain syariat Allah, sungguh ia tidak berlaku adil.”

Firman Allah yang menjadi landasan perkataan Syekh Utsaimin adalah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan.” (QS. An-Naḥl [16]: 90)

Perintah ini menempatkan keadilan dan ihsan dalam satu paket. Hak harus ditunaikan, sementara kebaikan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh. Dalam kehidupan publik, semangat itu dapat diwujudkan melalui keputusan yang benar sekaligus pelayanan yang menjaga martabat manusia.

Tuntutannya dimulai dari diri pemimpin. Ia harus bersedia diatur oleh nilai dan hukum syariat yang menjadi pedoman dalam mengatur rakyat. Dari ketundukan pribadi itulah amanah publik mendapatkan pijakan.

Tempat Orang Lemah Mendapatkan Kekuatan

Kekuatan bagi yang Lemah
Kekuatan bagi yang Lemah. Pemimpin yang adil membela orang yang dizalimi dan membuka jalan agar rakyat kecil memperoleh haknya. (Ilustrasi AI)

Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, ia meminta nasihat mengenai sifat pemimpin yang adil. Ibnu ‘Abdi Rabbih Al-Andalusi menukil kisah tersebut dalam Al-‘Iqd Al-Farīd:

كَتَبَ عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ — رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ — لَمَّا وَلِيَ الْخِلَافَةَ إِلَى الْحَسَنِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ أَنْ يَكْتُبَ إِلَيْهِ بِصِفَةِ الْإِمَامِ الْعَادِلِ، فَكَتَبَ إِلَيْهِ الْحَسَنُ — رَحِمَهُ اللَّهُ —:

“Ketika Umar bin Abdul Aziz memegang kekhalifahan, beliau menulis surat kepada Hasan bin Abil Hasan Al-Bashri agar menuliskan untuknya sifat pemimpin yang adil. Maka, Hasan—semoga Allah merahmatinya—menulis kepadanya.”

Nasihat yang dinukil itu dibuka dengan gambaran tentang manfaat kehadiran seorang pemimpin:

اِعْلَمْ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — أَنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْإِمَامَ الْعَادِلَ قِوَامَ كُلِّ مَائِلٍ، وَقَصْدَ كُلِّ جَائِرٍ، وَصَلَاحَ كُلِّ فَاسِدٍ، وَقُوَّةَ كُلِّ ضَعِيفٍ، وَنَصَفَةَ كُلِّ مَظْلُومٍ، وَمَفْزَعَ كُلِّ مَلْهُوفٍ.

“Ketahuilah, wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah menjadikan pemimpin yang adil sebagai pelurus setiap yang menyimpang, pengoreksi bagi setiap pelaku kezaliman, pembenah setiap pelaku kerusakan, penguat setiap yang lemah, pembela keadilan bagi setiap orang yang dizalimi, dan tempat meminta pertolongan bagi setiap orang yang kesusahan.”

Kalimat ini memberikan ukuran yang dekat dengan kehidupan rakyat. Apakah penyimpangan diluruskan? Apakah kezaliman dikoreksi? Apakah kerusakan diperbaiki? Apakah mereka yang lemah memperoleh kekuatan untuk mempertahankan haknya?

Keadilan menjadi sangat berarti ketika seseorang berhadapan dengan pihak yang jauh lebih kuat. Seorang pekerja membutuhkan jalan untuk menuntut upahnya. Keluarga miskin membutuhkan pelayanan tanpa dipersulit. Warga yang kehilangan hak membutuhkan pembelaan yang jujur.

Contoh-contoh tersebut merupakan penerapan makna nasihat dalam kehidupan publik. Kehadiran pemimpin memungkinkan orang yang sendirian memperoleh perlindungan melalui lembaga, hukum, dan pelayanan yang berjalan dengan baik.

Perlindungan yang Menjangkau Masa Depan

Pemimpin seperti Penggembala
Pemimpin seperti Penggembala. Pemimpin yang adil menjaga keselamatan rakyat, mencukupi kebutuhan mereka, dan menjauhkan mereka dari bahaya. (Ilustrasi AI)

Hasan Al-Bashri melanjutkan nasihatnya dengan perumpamaan seorang penggembala:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — كَالرَّاعِي الشَّفِيقِ عَلَى إِبِلِهِ الرَّفِيقِ بِهَا، الَّذِي يَرْتَادُ لَهَا أَطْيَبَ الْمَرْعَى، وَيَذُودُهَا عَنْ مَرَاتِعِ الْهَلَكَةِ، وَيَحْمِيهَا مِنَ السِّبَاعِ، وَيَكُنُّهَا مِنْ أَذَى الْحَرِّ وَالْقُرِّ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, laksana penggembala yang menyayangi untanya dan memperlakukannya dengan lembut. Ia mencarikan padang penggembalaan terbaik, menjauhkannya dari tempat-tempat yang membinasakan, melindunginya dari binatang buas, serta menaunginya dari gangguan panas dan dingin.”

Perumpamaan ini menerangkan tanggung jawab menjaga, menyediakan kebutuhan, dan mengantisipasi bahaya. Seorang penggembala harus mengenali medan sebelum memutuskan ke mana akan membawa gembalaannya.

Dalam urusan masyarakat, tanggung jawab serupa menuntut kemampuan membaca akibat kebijakan. Keselamatan warga, kesempatan mencari nafkah, dan perlindungan dari ancaman memerlukan perencanaan yang matang. Pemimpin harus memikirkan dampak dan bahaya kebijakan yang diterapkannya sebelum rakyat menanggungnya.

Pemimpin seperti Ayah
Pemimpin seperti Ayah. Seperti ayah yang penyayang, pemimpin membimbing rakyat dan menyiapkan bekal bagi masa depan mereka. (Ilustrasi AI)

Nasihat berikutnya memperluas pandangan itu hingga ke masa depan:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — كَالْأَبِ الْحَانِي عَلَى وَلَدِهِ، يَسْعَى لَهُمْ صِغَارًا، وَيُعَلِّمُهُمْ كِبَارًا، يَكْتَسِبُ لَهُمْ فِي حَيَاتِهِ، وَيَدَّخِرُ لَهُمْ بَعْدَ مَمَاتِهِ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, laksana ayah yang menyayangi anak-anaknya. Ia berusaha memenuhi kebutuhan mereka ketika kecil, mengajari mereka ketika besar, mencari penghidupan bagi mereka selama hidupnya, dan menyiapkan bekal bagi mereka setelah kematiannya.”

Ada perhatian terhadap kebutuhan hari ini, pendidikan menuju kedewasaan, dan bekal untuk kehidupan selanjutnya. Kepemimpinan dengan visi seperti itu akan memperhitungkan nasib generasi yang akan datang dalam pengambilan keputusan.

Mutu pendidikan, ketahanan lembaga, dan pengelolaan harta publik menjadi bagian dari warisan tersebut. Jabatan akan berakhir, sementara dampak dan akibat keputusan dapat bertahan jauh lebih lama.

Kasih Sayang yang Peka terhadap Penderitaan

Pemimpin seperti Ibu
Pemimpin seperti Ibu. Seperti ibu yang penuh kasih, pemimpin merasakan kesusahan rakyat dan bersungguh-sungguh merawat mereka. (Ilustrasi AI)

Gambaran tentang keteguhan seorang ayah dilengkapi dengan kelembutan seorang ibu:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — كَالْأُمِّ الشَّفِيقَةِ الْبَرَّةِ الرَّفِيقَةِ بِوَلَدِهَا، حَمَلَتْهُ كُرْهًا وَوَضَعَتْهُ كُرْهًا، وَرَبَّتْهُ طِفْلًا، تَسْهَرُ بِسَهَرِهِ، وَتَسْكُنُ بِسُكُونِهِ، تُرْضِعُهُ تَارَةً، وَتَفْطِمُهُ أُخْرَى، وَتَفْرَحُ بِعَافِيَتِهِ وَتَغْتَمُّ بِشِكَايَتِهِ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, laksana ibu yang penyayang, baik hati, dan lembut terhadap anaknya. Ia mengandungnya dengan susah payah, melahirkannya dengan susah payah, dan mengasuhnya ketika masih kecil. Ia terjaga ketika anaknya terjaga dan merasa tenang ketika anaknya tenang. Pada suatu masa ia menyusuinya, kemudian pada masa berikutnya menyapihnya. Ia bergembira ketika anaknya sehat dan bersedih ketika anaknya sakit.”

Kedekatan semacam ini membuat penderitaan rakyat mempunyai tempat dalam pikiran dan keputusan pemimpin. Laporan tentang kesulitan hidup harus mampu menembus jarak antara meja pengambil keputusan dan rumah-rumah warga.

Kasih sayang juga memerlukan kebijaksanaan. Dalam perumpamaan itu, ada masa menyusui dan ada masa menyapih. Pertolongan diberikan sesuai kebutuhan, sambil menyiapkan kemampuan untuk tumbuh dan mandiri.

Perhatian tersebut secara khusus menjangkau mereka yang rentan:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — وَصِيُّ الْيَتَامَى، وَخَازِنُ الْمَسَاكِينِ، يُرَبِّي صَغِيرَهُمْ، وَيَمُونُ كَبِيرَهُمْ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, adalah penyantun anak-anak yatim dan penjaga perbendaharaan kaum miskin. Ia mengasuh yang kecil dan menanggung kebutuhan yang lanjut usia di antara mereka.”

Anak yatim membutuhkan pengasuhan dan perlindungan atas haknya. Kaum miskin membutuhkan perhatian terhadap kebutuhan mereka. Kepedulian pemimpin memperoleh bentuk nyata ketika bantuan sampai, hak terlindungi, dan pelayanan dapat diakses rakyat.

Jantung Kekuasaan dan Keutuhan Amanah

Pengaruh pemimpin menjalar melalui orang-orang dan lembaga yang berada dalam tanggung jawabnya. Hasan Al-Bashri menggambarkannya dengan sangat ringkas:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — كَالْقَلْبِ بَيْنَ الْجَوَارِحِ، تَصْلُحُ الْجَوَارِحُ بِصَلَاحِهِ، وَتَفْسُدُ بِفَسَادِهِ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, laksana jantung di antara anggota tubuh. Anggota tubuh menjadi baik karena kebaikannya dan menjadi rusak karena kerusakannya.”

Sikap terhadap kejujuran, kedisiplinan, dan penyalahgunaan wewenang ikut membentuk kebiasaan dalam pemerintahan. Keteladanan memberi arah; pengawasan dan penegakan aturan menjaga agar arah itu benar-benar dijalankan.

Sumber keteguhan moralnya dijelaskan dalam nasihat berikut:

وَالْإِمَامُ الْعَادِلُ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — هُوَ الْقَائِمُ بَيْنَ اللَّهِ وَبَيْنَ عِبَادِهِ، يَسْمَعُ كَلَامَ اللَّهِ وَيُسْمِعُهُمْ، وَيَنْظُرُ إِلَى اللَّهِ وَيُرِيهِمْ، وَيَنْقَادُ إِلَى اللَّهِ وَيَقُودُهُمْ.

“Pemimpin yang adil, wahai Amirul Mukminin, ialah orang yang berdiri menjalankan tanggung jawab antara Allah dan hamba-hamba-Nya. Ia mendengarkan firman Allah dan memperdengarkannya kepada mereka; mengarahkan pandangannya kepada Allah dan menunjukkan arah itu kepada mereka; serta patuh kepada Allah dan memimpin mereka untuk patuh kepada-Nya.”

Ungkapan tersebut menggambarkan tanggung jawab menjalankan petunjuk Allah dalam mengurus urusan masyarakat. Mengarahkan pandangan kepada Allah dipahami dalam konteks ini sebagai memperhatikan petunjuk dan keridaan-Nya.

Kesadaran itu membawa konsekuensi yang tegas terhadap pengelolaan kekuasaan:

فَلَا تَكُنْ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — فِيمَا مَلَّكَكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، كَعَبْدٍ ائْتَمَنَهُ سَيِّدُهُ، وَاسْتَحْفَظَهُ مَالَهُ وَعِيَالَهُ، فَبَدَّدَ الْمَالَ، وَشَرَّدَ الْعِيَالَ، فَأَفْقَرَ أَهْلَهُ، وَفَرَّقَ مَالَهُ.

“Maka, wahai Amirul Mukminin, dalam kekuasaan yang Allah ‘Azza wa Jalla berikan kepadamu, janganlah engkau seperti seorang budak yang dipercaya oleh tuannya dan diberi amanah menjaga harta serta keluarganya, tetapi ia justru menghamburkan harta dan menelantarkan keluarga itu, sehingga membuat keluarga tuannya jatuh miskin dan hartanya tercerai-berai.”

Penjaga Amanah Harta Rakyat
Penjaga Amanah Harta Rakyat. Harta rakyat dikelola dengan jujur, cermat, dan bertanggung jawab agar manfaatnya sampai kepada mereka yang membutuhkan. (Ilustrasi AI)

Harta rakyat menuntut kehati-hatian sejak diperoleh, dialokasikan, hingga dibelanjakan. Pemborosan dapat berarti hilangnya kesempatan rakyat memperoleh kebutuhan yang mendesak. Karena itu, menjaga amanah meliputi kejujuran pribadi, kecakapan mengelola, dan kesediaan mempertanggungjawabkan keputusan.

Ketika Penegak Hukum Menjadi Sumber Ketakutan

Bagian paling tajam dari nasihat tersebut menyentuh penyalahgunaan kewenangan hukum:

وَاعْلَمْ — يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ — أَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الْحُدُودَ لِيَزْجُرَ بِهَا عَنِ الْخَبَائِثِ وَالْفَوَاحِشِ، فَكَيْفَ إِذَا أَتَاهَا مَنْ يَلِيهَا؟ وَأَنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الْقِصَاصَ حَيَاةً لِعِبَادِهِ، فَكَيْفَ إِذَا قَتَلَهُمْ مَنْ يَقْتَصُّ لَهُمْ؟

“Ketahuilah, wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya Allah menetapkan hukuman-hukuman hudud untuk mencegah perbuatan jahat dan keji. Lalu, bagaimana jika justru petugas penegakan hukum itu yang melakukan perbuatan jahat dan keji? Allah menetapkan hukum kisas untuk menjaga kehidupan hamba-hamba-Nya. Lalu, bagaimana jika justru petugas yang seharusnya menegakkan hukuman kisas yang membunuh?”

Pertanyaan Hasan Al-Bashri menyingkap beratnya kejahatan pemimpin yang mengkhianati kewenangannya, padahal kewenangan itu seharusnya digunakan untuk memberikan perlindungan. Korban mengalami kerugian, sementara masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pihak yang seharusnya menjadi tempat mereka mencari keadilan.

Dari sini, integritas penegak hukum menjadi kebutuhan mendasar. Wewenang harus disertai pengawasan, pengaduan harus dapat diperiksa, dan pelanggaran harus dipertanggungjawabkan melalui proses yang adil.

Kebijaksanaan, Keberanian, dan Kendali Diri

Keadilan memerlukan ketepatan dalam menilai dan bertindak. Al-Hafizh Ibnu Hajar menerangkan dalam Fatḥ Al-Bārī:

أَحْسَنُ مَا فُسِّرَ بِهِ الْعَادِلُ أَنَّهُ الَّذِي يَتَّبِعُ أَمْرَ اللَّهِ بِوَضْعِ كُلِّ شَيْءٍ فِي مَوْضِعِهِ مِنْ غَيْرِ إِفْرَاطٍ وَلَا تَفْرِيطٍ.

“Penjelasan terbaik tentang orang yang adil ialah orang yang mengikuti perintah Allah dengan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, tanpa berlebihan dan tanpa melalaikan.”

Ketepatan tersebut menuntut pemimpin memahami keadaan, mendengarkan keterangan, dan menimbang akibat. Ada hak yang harus segera dipulihkan, kebutuhan yang mesti didahulukan, serta tindakan yang harus dibatasi agar tidak melampaui kewenangan.

Az-Zurqani menambahkan dalam Syarḥ Al-Muwaṭṭa’:

أَوِ الْجَامِعُ لِلْكَمَالَاتِ الثَّلَاثَةِ: الْحِكْمَةِ، وَالشَّجَاعَةِ، وَالْعِفَّةِ، الَّتِي هُوَ أَوْسَاطُ الْقُوَى الثَّلَاثَةِ: الْعَقْلِيَّةِ، وَالْغَضَبِيَّةِ، وَالشَّهْوَانِيَّةِ.

“Atau orang yang menghimpun tiga kesempurnaan: kebijaksanaan, keberanian, dan kemampuan menjaga kebersihan diri. Ketiganya merupakan titik keseimbangan dari tiga kekuatan: kekuatan akal, kekuatan kemarahan, dan kekuatan syahwat.”

Kebijaksanaan memandu pemimpin memahami persoalan dan mengambil tindakan. Keberanian membuatnya sanggup menegakkan keputusan yang benar meskipun menghadapi tekanan. Adapun ‘iffah, yakni kemampuan menjaga kebersihan diri dari yang haram dan tidak patut, membantunya mengendalikan keinginan terhadap harta, kesenangan, dan keuntungan pribadi.

Ketiganya saling menguatkan. Pertimbangan yang baik membutuhkan keberanian untuk dijalankan. Keberanian membutuhkan kendali agar tetap terukur. Kendali diri menjaga agar kecakapan dan kewenangan dipakai untuk menunaikan amanah.

Menjaga Agama, Mengurus Kehidupan, Menghadap Allah

Seluruh sifat tersebut bermuara pada kewajiban yang nyata. Al-Mausū‘ah Al-Fiqhiyyah merangkum tanggung jawab pemimpin dalam dua pokok.

Pertama:

حِفْظُ الدِّينِ عَلَى أُصُولِهِ الثَّابِتَةِ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ سَلَفِ الْأُمَّةِ، وَإِقَامَةُ شَعَائِرِ الدِّينِ.

“Menjaga agama berdasarkan prinsip-prinsipnya yang baku, yang ditetapkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak generasi salaf umat ini, serta menegakkan syiar-syiar agama.”

Kedua:

رِعَايَةُ مَصَالِحِ الْمُسْلِمِينَ بِأَنْوَاعِهَا.

“Memelihara berbagai kemaslahatan kaum muslimin.”

Menjaga agama menuntut perhatian terhadap keberlangsungan ajaran dan syiar-syiarnya. Mengurus kemaslahatan menuntut kesungguhan menghadapi kebutuhan hidup masyarakat. Pendidikan, keamanan, penghidupan, dan pelayanan publik merupakan contoh bidang tempat tanggung jawab itu dapat diwujudkan.

Betapa luas pekerjaan yang terkandung dalam satu kata: adil. Ia menyentuh keputusan besar sekaligus urusan orang yang datang dengan pengaduan. Ia menuntut keteguhan menegakkan hukum sekaligus kelembutan mendengarkan kesusahan.

Satu hal lagi yang perlu kita ingat: “Pemimpin yang adil adalah yang pertama disebut di antara tujuh golongan yang Allah naungi dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan selain naungan-Nya.”

Keutamaan itu mengarahkan pandangan pemimpin kepada pertanggungjawaban yang melampaui masa jabatannya. Akan tiba saat ketika keputusan, penggunaan harta, perlindungan terhadap rakyat, dan pengabaian atas penderitaan mereka dibawa ke hadapan Allah.

Sementara hari itu belum tiba, rakyat telah merasakan akibatnya. Orang lemah mengetahui apakah ia mempunyai tempat bersandar. Orang yang dizalimi mengetahui apakah pengaduannya didengar. Keluarga yang kesusahan mengetahui apakah pertolongan dapat dijangkau.

Di dalam kehidupan merekalah keadilan memperoleh kesaksiannya: ketika yang lemah mendapatkan kekuatan, yang ketakutan memperoleh perlindungan, dan yang sedang susah merasakan kasih sayang dari pemimpin yang memegang amanah.

← Kembali ke daftar